Ia menambahkan, dalam AD/ART PHDI juga sudah jelas bahwa pengurus bisa di PAW jika sudah ada putusan pengadilan minimal pidana 2 tahun, baru bisa di-PAW.
“Kalau ada yang bilang, kemana marwah PHDI?. Ya saya tegaskan marwah PHDI ada di AD/ART itu, dan bukan hanya berdasarkan prasangka saja. Apalagi sampai mengatakan bahwa saya tersangka dan tercela,” katanya.
Made Santi menegaskan, terkait beredarnya SK PHDI versi MLB tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Sudah ada sinyal dari PHDI Pusat, saya tinggal tunggu waktu, saya akan menuntut secara pidana. Tapi tunggu waktunya,” tegas dia.
Sementara itu anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, Dr Gerudug MPH menegaskan, PHDI pusat versi MLB tidak sah. Sebab, penyelenggaraan MLB di Bali itu hanya bersifat undangan Simakrama, dan hanya dihadiri perwakilan di dalam Bali saja.
“Dalam AD/ART kan jelas, kalau mau selenggarakan MLB ada ketentuannya. MLB itu sama sekali tak terpenuhi. Jadi tidak ada Provinsi lain yang hadir, mereka hanya kumpul-kumpul dan kemudian ayo buat ini, dan mengaku ini dan itu,” katanya.
Menurut Gerudug, pihak yang mengaku sebagai PHDI Pusat padahal hasil MLB itu sudah tidak benar.