“Ini sangat janggal dan ini tak pernah terjadi bahwa paruman pandita itu rapat untuk PAW pengurus harian,” tegasnya.
Ia memaparkan sesuai AD/ART PHDI, bahwa fungsi pokok Paruman Pandita adalah sebagai penasehat pengurus harian dalam mengimplementasikan bisama dan keputusan PHDI dalam bidang keagamaan.
Sementara tugas dan wewenang Paruman Pandita adalah memberikan pertimbangan, saran, dan nasehat kepada pengurus harian dan paruman walaka. Serta mengambil keputusan sesuai Pesamuan Agung, keputusan Sabha Pandita dalam hal terjadi perbedaan pemahaman Wedha dan kesusasteraan Wedha di daerah bersangkutan.
“Paruman Pandita bisa mengusulkan dan memohon PAW untuk anggotanya, dan mereka bukan PAW pengurus harian. Dari sisi itu saja, kita bisa lihat ini SK tidak benar,” ujarnya.
Made Santi menegaskan, SK PHDI pusat versi MLB itu juga terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter bagi dirinya.
Sebab, dalam poin pertama disebutkan alasan pemberhentian karena melakukan perbuatan tercela.
“Ini jelas (upaya) pembunuhan karakter. Saya memang dikatakan tersangka, tapi dari kacamata hukum ada asas praduga tak bersalah. Seseorang itu bersalah jika sudah ada putusan hakim dan inkrah. Saat ini saya masih diproses di Polda NTB dan Kejati NTB,boleh ditanyakan langsung apakah kasus saya (yang diduga melakukan tindak pidana ITE) sudah tahap P19 atau sudah P21? . Sehingga SK tersebut sudah menghakimi duluan, ini perbuatan yang tidak beradab,” tegas dia.