MATARAM – Dengan diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun paling lambat akhir tahun 2023, membuat seluruh pemegang saham sepakat memenuhi modal inti 3 triliun, disepakati pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTB Syariah di hotel Prime Park, Rabu (30/03/2022).
Bank NTB Syariah sukses melewati proses konversi dari konvensional menuju syari’ah, terbukti dengan dan berbagai kemajuan yang dicapai hingga saat ini.

Komisaris Bank NTB syariah, Hj Putu Selly Andayani Mengapresiasi kemajuan Bank NTB syariah.
“Bank NTB Syariah mengalami kemajuan yang patut kita apresiasi khususnya oleh masyarakat NTB, kita bisa lihat dari peningkatan modal, serapan pegawai, serta perbaikan infrastruktur terutama selama konversi dari konvensional ke syariah,” Ungkapnya.