Mataram – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali meneguhkan komitmennya dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah: rumah yang layak huni. Tahun 2025, PT Bank NTB Syariah dipercaya sebagai mitra penyalur dana BSPS untuk Provinsi NTB, setelah penandatanganan kerja sama dengan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
Momentum bersejarah ini ditandai dengan perjanjian antara Warni, S.Sos selaku PPK Rumah Swadaya PSU dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB, dan pihak Bank NTB Syariah. Hadir pula Kepala BP3KP Nusa Tenggara I, Rizaldi A. Atjo, S.T., M.T., Kepala Satker NTB, Made Aryati, S.T., M.Eng, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ika Ranti Hidayah.
Menurut Rizaldi, program ini tidak hanya soal pembangunan fisik rumah, tetapi juga pembangunan kualitas hidup. “Hunian yang layak adalah fondasi kesejahteraan keluarga. Karena itu, dana bantuan harus benar-benar sampai pada yang berhak,” jelasnya.
Bank NTB Syariah menegaskan kesiapan mereka untuk menjaga kepercayaan ini. “BSPS adalah amanah besar. Kami ingin menjadi bagian dari solusi atas persoalan perumahan di NTB. Prinsip kami jelas: transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat,” kata Ika Ranti.
Sinergi antara pemerintah dan Bank NTB Syariah ini diharapkan menjadi model kolaborasi pembangunan yang efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi ribuan keluarga di NTB yang selama ini bermimpi memiliki rumah layak huni.