Dilaporkan ke Kejati NTB, Andi Laweng Buka Data Anggaran KONI KSB: Rp10,6 Miliar untuk Tiga Agenda Olahraga
SUMBAWA BARAT – Laporan dugaan persoalan pengelolaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, Ketua KONI KSB, Andi Laweng, S.H., M.H., akhirnya membeberkan secara terbuka sumber pendanaan, alokasi anggaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban kegiatan olahraga yang dikelolanya.
Dalam wawancara khusus bersama Lombok Bicara, Jumat (6/11/2026), Andi menjelaskan bahwa dana yang diterima KONI dari pemerintah daerah pada 2026 mencapai Rp9 miliar. Jumlah tersebut berasal dari APBD Murni sebesar Rp2 miliar dan tambahan Rp7 miliar melalui APBD Perubahan.
Selain dukungan pemerintah daerah, KONI KSB juga memperoleh dukungan dari PT Amman Mineral. Semula dukungan yang direncanakan sebesar Rp1,3 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp1,6 miliar.
Dengan demikian, total dukungan pendanaan yang dijelaskan Andi mencapai Rp10,6 miliar. Anggaran tersebut, menurutnya, dialokasikan untuk tiga kelompok kegiatan utama, yakni pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), keikutsertaan KSB dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), serta penyelenggaraan sejumlah kegiatan pertandingan olahraga.
Angka tersebut menjadi penting untuk dicermati karena sebelumnya muncul laporan mengenai dugaan pengelolaan anggaran KONI KSB dengan nilai sekitar Rp11,8 miliar. Andi memberikan penjelasan berdasarkan sumber dana yang diterima KONI, yakni Rp9 miliar dari APBD dan Rp1,6 miliar dari dukungan PT Amman Mineral.
Perbedaan angka tersebut membutuhkan pencocokan lebih lanjut melalui dokumen anggaran, laporan realisasi, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Sebab, dalam persoalan pengelolaan dana publik, kejelasan sumber dan penggunaan anggaran menjadi bagian penting dari akuntabilitas organisasi.
Sebagian Besar Dana Disebut Mengalir ke Cabang Olahraga
Andi menegaskan, anggaran yang dikelola KONI bukan semata-mata digunakan untuk kebutuhan internal organisasi. Ia menyebut sekitar 70 persen dana APBD disalurkan kepada masing-masing cabang olahraga (cabor).
Penyaluran tersebut, kata dia, didasarkan pada proposal kebutuhan yang diajukan oleh cabor. KONI kemudian melakukan verifikasi dan rasionalisasi sebelum menentukan besaran dukungan yang diberikan.
“Cabor mengajukan kebutuhan melalui proposal. Kami melakukan verifikasi dan rasionalisasi, kemudian anggaran disalurkan sesuai kebutuhan yang dinilai layak,” demikian penjelasan Andi dalam wawancara tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan operasional KONI lebih banyak berkaitan dengan administrasi dan pelaksanaan fungsi koordinasi organisasi.
Namun, besarnya alokasi kepada cabor tentu perlu dibuktikan melalui rincian penyaluran, dokumen pengajuan, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban masing-masing penerima. Dengan begitu, publik dapat mengetahui apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan pembinaan atlet.
Dana Pelatda Dicairkan Bertahap
Mengenai pelaksanaan Pelatda, Andi menjelaskan bahwa pencairan anggaran dilakukan secara bertahap. Setiap cabor diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana tahap sebelumnya sebelum memperoleh pencairan berikutnya.
Mekanisme tersebut, menurutnya, diterapkan sebagai bentuk pengendalian penggunaan anggaran sekaligus memastikan kegiatan pembinaan berjalan sesuai rencana.
KONI KSB juga mengirimkan kontingen dalam jumlah besar pada Porprov. Andi menyebut jumlah kontingen KSB berada di posisi kedua terbanyak setelah Kota Mataram.
Terkait keikutsertaan atlet yang berasal dari luar daerah, ia menjelaskan bahwa perekrutan atlet mengikuti ketentuan dan regulasi Porprov. Sebagian atlet yang berasal dari luar KSB disebut telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan identitas kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut sejumlah atlet menjalani latihan di luar KSB karena keterbatasan fasilitas olahraga di daerah, salah satunya cabang futsal.
Anggaran Kickboxing dan Pengembalian Sisa Dana
Salah satu bagian yang turut mendapat perhatian adalah anggaran pertandingan kickboxing yang semula direncanakan berlangsung di KSB, tetapi kemudian dipindahkan ke Mataram.
Dalam wawancara tersebut, Andi menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp396 juta awalnya disiapkan untuk kebutuhan perlengkapan pertandingan, termasuk matras dan peralatan tanding lainnya.
Menurut keterangannya, sebagian besar perlengkapan telah dibeli dan tetap berada di KSB sebagai aset cabang olahraga. Sementara sisa dana yang tidak terpakai disebut telah dikembalikan oleh Ketua Kickboxing kepada bendahara KONI.
Andi mengatakan dana yang dikembalikan tersebut kemudian digunakan untuk menutup kebutuhan pendanaan KONI lainnya.
Penjelasan ini menjadi salah satu bagian yang penting untuk ditelusuri lebih lanjut. Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai nilai pembelian perlengkapan, bukti pengadaan, pencatatan aset, jumlah dana yang dikembalikan, serta dasar administrasi penggunaan kembali sisa anggaran tersebut.
Minta Diperiksa Inspektorat Sebelum Laporan Bergulir
Di tengah munculnya laporan ke Kejati NTB, Andi menyatakan bahwa pihaknya justru telah meminta pemeriksaan lebih awal kepada Inspektorat KSB sekitar satu pekan setelah pelaksanaan Porprov.
Menurutnya, pemeriksaan masih berlangsung dan KONI belum menerima hasil resmi ketika wawancara dilakukan pada 6 November 2026. Ia menyebut proses tersebut membutuhkan waktu karena Inspektorat juga menangani sejumlah pekerjaan pemeriksaan lainnya.
Andi menegaskan bahwa KONI KSB siap memberikan dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
“Kami siap memberikan dokumen dan mengikuti proses sesuai ketentuan,” menjadi garis besar sikap yang disampaikan Andi dalam wawancara.
Ia juga membantah anggapan bahwa dana yang dikelola tidak digunakan untuk kepentingan olahraga. Menurutnya, seluruh dukungan anggaran diarahkan untuk pembinaan atlet, keikutsertaan dalam Porprov, dan penyelenggaraan kegiatan olahraga.
Sebagai salah satu tolok ukur, Andi menyebut peringkat KSB dalam Porprov mengalami peningkatan dari posisi kesembilan menjadi kelima.
Publik Menunggu Pembuktian Dokumen
Penjelasan Ketua KONI KSB tersebut memberikan gambaran mengenai sumber pendanaan dan mekanisme penggunaan anggaran versi pengurus. Namun, keterangan lisan tetap perlu diuji melalui dokumen resmi, laporan realisasi, bukti transaksi, dan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Terlebih, persoalan ini telah dilaporkan ke Kejati NTB sehingga proses klarifikasi dan penelusuran oleh aparat penegak hukum perlu dihormati.
Di sisi lain, hak KONI KSB dan Andi Laweng untuk memberikan penjelasan juga harus mendapat ruang secara proporsional. Sebab, laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Kini, yang paling dibutuhkan adalah keterbukaan data. Mulai dari rincian Rp9 miliar dana APBD, dukungan PT Amman Mineral sebesar Rp1,6 miliar, distribusi anggaran kepada cabor, hingga pertanggungjawaban kegiatan kickboxing.
Hasil pemeriksaan Inspektorat dan perkembangan penanganan laporan di Kejati NTB akan menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran olahraga di Kabupaten Sumbawa Barat.