Mataram – Lalu Gita Ariadi, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, mendesak partai politik (Parpol) untuk segera mengumumkan nama-nama bakal calon gubernur untuk Pilkada NTB pada 27 November 2024. Desakan ini sebagai respons terhadap berbagai pihak yang menginginkan dirinya mundur dari jabatan jika ingin maju dalam pilkada tersebut.
“Kita desak partai politik segera mengumumkan nama bakal calon gubernur yang diusung. Apa yang ditunggu-tunggu? Kita tinggal mengundurkan diri,” tegas Lalu Gita saat ditemui di gedung DPRD NTB, Senin (10/6).
Lalu Gita menegaskan bahwa ia akan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Gubernur NTB setelah partai politik mengumumkan nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur. Mekanisme pengunduran diri ini telah diatur dalam surat Kemendagri tertanggal 16 Mei 2024. “Partai politik ini yang dituntut harus segera mengumumkan, bukan kita,” ujarnya.
Secara administrasi, Lalu Gita sudah menyiapkan berkas pengunduran dirinya. “Ini bagian dari proses, ada tahapan-tahapannya. Mudah-mudahan mendapat apresiasi dari partai politik. Kalau partai memberikan dukungan, alhamdulillah kita bisa bersinergi untuk proses selanjutnya,” katanya.
Menanggapi tudingan bahwa dirinya tidak memiliki etika berpolitik karena tidak kunjung mengundurkan diri, Lalu Gita tetap berpedoman pada SE Kemendagri. “Kan bunyi SE aturannya seperti itu, kenapa di SE-nya tidak bilang segera mundur? Kalau dia bilang segera, kita mundur,” ujarnya santai.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda NTB Lalu Hamdi menjelaskan bahwa Pj Gubernur harus mundur dari jabatannya 40 hari sebelum pendaftaran calon ke KPU, yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. Berdasarkan perhitungan, Lalu Gita harus mundur paling lambat 18 Juli 2024. Namun, jika menggunakan hari kerja, batasnya adalah 4 Juli 2024.
Hamdi menambahkan bahwa penetapan SK pemberhentian sebagai Pj Gubernur akan dilakukan antara tanggal pengunduran diri hingga tanggal pendaftaran calon. “Akan lebih baik jika pengunduran diri Lalu Gita lebih cepat, sehingga Kemendagri memiliki waktu luang untuk evaluasi calon Pj Gubernur NTB yang baru,” jelasnya.
Proses penggantian Pj Gubernur dilakukan oleh DPRD, dan diharapkan tidak terburu-buru untuk memastikan adanya evaluasi yang tepat terhadap calon pengganti sebelum tanggal pendaftaran nama calon gubernur. “Kita pakai selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran,” tutupnya.