Mataram – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) Itratip, memastikan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu tidak akan terganggu meskipun terjadi kekosongan.
“Sesuai ketentuan, tugas Bawaslu kabupaten dan kota diambil sementara oleh Bawaslu provinsi,” kata Itratip melalui telepon dari Mataram, Selasa (15/8/2023).
Meski terjadi kekosongan menyusul ada penundaan seleksi pengumuman komisioner Bawaslu di 514 kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di NTB, dirinya memastikan tugas pengawasan tidak akan terganggu
“Kami pastikan tidak akan mengganggu tugas pengawasan terhadap tahapan yang sedang berlangsung,” katanya.