Mataram – Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB dan fraksi-fraksi lainnya kembali mengalami penundaan. Pasalnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan tergugat lainnya absen dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (11/3).
Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran para tergugat, yang dinilai kurang kooperatif dalam proses hukum ini.
“Bu Isvie sebagai prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir, jadi sidang tidak bisa digelar dan akhirnya ditunda,” ujar Gilang di PN Mataram.
Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan, dengan harapan para tergugat hadir untuk memberikan klarifikasi atas gugatan yang diajukan.
Di sisi lain, kuasa hukum Ketua DPRD NTB, Imam Zarkasi, menyatakan bahwa pihaknya baru mendaftarkan surat kuasa sehingga baru bisa aktif dalam persidangan selanjutnya.