“Hari ini kami baru daftar surat kuasa, jadi memang belum bisa langsung mengikuti persidangan. Kemungkinan sidang akan dilanjutkan minggu depan,” katanya.
Kasus ini bermula dari pengalaman pahit yang dialami M. Fihiruddin. Aktivis vokal ini sempat mendekam di tahanan Polda NTB karena kasus dugaan pelanggaran UU ITE, namun akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah oleh PN Mataram dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Tak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Fihiruddin kini menggugat Ketua DPRD NTB dan beberapa fraksi di DPRD NTB dengan tuduhan PMH.
Gilang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang demi keadilan bagi kliennya.
“Kami tidak akan mundur, sampai kapanpun kami siap memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami juga berharap tergugat bisa lebih kooperatif dan menghormati proses hukum ini,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di NTB, mengingat ketua DPRD NTB dan fraksi yang digugat kembali mangkir dalam persidangan. Akankah mereka hadir di sidang berikutnya, atau akan kembali berusaha menghindari proses hukum? Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Negeri Mataram.