Inspektur NTB Ibnu Salim, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan permintaan penyidik kejaksaan.
“Iya jadi berdasarkan adanya permintaan penyidik, kami lakukan penghitungan ulang,” kata Ibnu.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya melibatkan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Ibnu memastikan langkah itu untuk membantu pihaknya menganalisa pekerjaan proyek yang berjalan di tahun 2019 tersebut.
“Hasil cek fisik ahli yang nantinya jadi dasar kami hitung kerugian,” ujarnya.
Ibnu Salim mengungkapkan, pihak kejaksaan meminta hitung ulang kerugian negara dari kasus ini karena ada barang yang belum masuk pada hasil perhitungan sebelumnya.
“Jadi, ada material ‘on site’ yang belum masuk hitungan,” ucap dia.