banner 728x250
Hukrim  

Logis NTB Mendukung Audit Ulang Kerugian Kasus Korupsi IGD RSUD KLU 

Direktur Lombok Global Institut (Logis) Nusa Tenggara Barat (NTB), M Fihirudin.(Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Perhitungan sebelumnya disebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut Rp742,75 juta. Angka kerugian negara itu muncul dari dugaan kelebihan pembayaran proyek.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.

banner 325x300

Dugaan korupsinya muncul pasca pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara dengan nilai Rp 742,75 juta.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara, DKF, sebagai tersangka. Saat proyek ini berjalan, DKF mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultant.

DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant, berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru Group, MF. (*)

banner 325x300