Jumat, 16 Januari 2026 | 00.56 WITA
Hukrim  

Logis NTB Mendukung Audit Ulang Kerugian Kasus Korupsi IGD RSUD KLU 

Direktur Lombok Global Institut (Logis) Nusa Tenggara Barat (NTB), M Fihirudin.(Foto: Istimewa)

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah meminta Inspektorat Provinsi NTB untuk lebih teliti dalam melakukan penghitungan kerugian negara di kasus korupsi proyek pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara.

“Saya tekankan (Inspektorat) untuk hati-hati dan harus lebih teliti menghitung,” kata Kepala Kajati NTB, Sungarpin di Mataram, Senin (4/7/2022).

Ia pun meyakinkan bahwa penghitungan ulang kerugian dari proyek di tahun 2019 ini berdasarkan permintaan tersangka.

Tersangka kepada jaksa mengklaim adanya material pekerjaan yang tidak masuk dalam audit pertama sehingga mengakibatkan munculnya kerugian negara.

Sungarpin mengatakan penanganan kasus tersebut kini tinggal menunggu hasil hitung inspektorat. Hasil dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ini yang akan menentukan langkah penyidikan.

Menindaklanjuti hal itu, Inspektorat Provinsi NTB menghitung ulang kerugian negara dalam kasus proyek pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara.

Jumat, 16 Januari 2026 | 00.56 WITA
Hukrim  

Logis NTB Mendukung Audit Ulang Kerugian Kasus Korupsi IGD RSUD KLU 

Direktur Lombok Global Institut (Logis) Nusa Tenggara Barat (NTB), M Fihirudin.(Foto: Istimewa)

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah meminta Inspektorat Provinsi NTB untuk lebih teliti dalam melakukan penghitungan kerugian negara di kasus korupsi proyek pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara.

“Saya tekankan (Inspektorat) untuk hati-hati dan harus lebih teliti menghitung,” kata Kepala Kajati NTB, Sungarpin di Mataram, Senin (4/7/2022).

Ia pun meyakinkan bahwa penghitungan ulang kerugian dari proyek di tahun 2019 ini berdasarkan permintaan tersangka.

Tersangka kepada jaksa mengklaim adanya material pekerjaan yang tidak masuk dalam audit pertama sehingga mengakibatkan munculnya kerugian negara.

Sungarpin mengatakan penanganan kasus tersebut kini tinggal menunggu hasil hitung inspektorat. Hasil dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ini yang akan menentukan langkah penyidikan.

Menindaklanjuti hal itu, Inspektorat Provinsi NTB menghitung ulang kerugian negara dalam kasus proyek pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara.