Mataram – Keputusan Polresta Mataram menangguhkan penahanan empat tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial BE di Sunset Land, Kota Mataram, menuai kritik tajam. Pasalnya, para pelaku sebelumnya sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Buser Polresta Mataram pada 10 Maret 2025. Namun, belum genap sebulan sejak ditahan, mereka kini kembali menghirup udara bebas.
Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suriadiata, mengaku heran dengan keputusan tersebut. Menurutnya, alasan klasik bahwa tersangka bersikap kooperatif tidak bisa diterima, mengingat mereka justru sempat melarikan diri dan harus dikejar oleh kepolisian.
“Ini sangat janggal! Mereka yang sebelumnya buron dan ditangkap dengan susah payah, tiba-tiba mendapatkan penangguhan. Sementara korban yang telah menderita luka fisik dan trauma, justru tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tegas Irpan saat ditemui, Senin (31/3).
Bahkan, keputusan penangguhan ini juga mengejutkan pihak keluarga korban. Bukran, saudara korban, mengungkapkan rasa kecewa dan malu setelah mendengar kabar bahwa salah satu tersangka, Bandi, bisa berkumpul dengan keluarganya saat Lebaran.
“Kami baru tahu dari mertua kalau Bandi sudah bebas. Ini sungguh membuat kami malu, seolah kami sudah berdamai, padahal sama sekali tidak ada perdamaian. Korban masih menderita, tapi pelaku justru bisa bersenang-senang di rumah,” ujar Bukran dengan nada kecewa.