Mataram – Ketegangan seputar keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di tambang emas Sekotong, Lombok Barat, memanas setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., menuduh Imigrasi Mataram memberikan informasi yang menyesatkan. Aryadi menyatakan bahwa tidak ada perusahaan tambang yang sah di Sekotong yang mempekerjakan TKA China, dan menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai status izin tinggal mereka.
“Gak ada perusahaan tambang di Sekotong yang mempekerjakan mereka. Jika Imigrasi menyebutkan bahwa TKA tersebut memiliki izin tinggal yang sah, mereka harus menjelaskan dengan rinci bidang dan nama perusahaan yang mempekerjakan mereka. Jika KITAS mereka hanya untuk izin tinggal sementara, maka ini adalah penyalahgunaan izin, karena tidak diperbolehkan bekerja sebagai TKA,” tegas Aryadi dalam pernyataannya, Senin (12/8/2024).