Mataram – Drama hukum kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) memasuki babak akhir di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi yang diajukan mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kayangan, Sentot Ismudiyanto Kuncoro, MA menolak permohonan terdakwa tetapi sekaligus memperbaiki vonisnya. Dari semula 14 tahun di Pengadilan Negeri Mataram, kemudian dikurangi menjadi 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi NTB, akhirnya MA menetapkan hukuman akhir hanya 10 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan bahwa salinan putusan dari MA telah diterima dan berisi revisi hukuman tersebut.
“Iya, benar. Sesuai dengan salinan putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung, pidana hukumannya diperbaiki dari 13 menjadi 10 tahun,” ujar Sandi di Mataram, Selasa (19/3).
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota H. Arison Megajaya dan Noor Edi Yono. Amar putusan Kasasi Nomor: 327 K/PID.SUS/2025 menolak kasasi dari terdakwa tetapi tetap mengoreksi vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi NTB.
Korupsi Rp36,4 Miliar: Modus, Peran Sentot, dan Kerugian Negara
Sentot Kuncoro terlibat dalam kasus tambang pasir besi ilegal yang beroperasi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Ia dinyatakan bersalah karena meloloskan operasional tambang milik PT AMG meskipun perusahaan tersebut belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.