Dampaknya, negara dirugikan hingga Rp36,4 miliar dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Dalam proses hukum yang berjalan, Sentot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.
Kasus ini mengundang perhatian luas karena menunjukkan bagaimana pengawasan di sektor tambang masih lemah dan rawan disusupi kepentingan yang merugikan negara. Meski vonis akhirnya lebih ringan dari tuntutan awal, kasus ini tetap menjadi catatan buruk dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.