banner 728x250
Hukrim  

Kasasi Ditolak, Hukuman Sentot Kuncoro Dikurangi: Dari 14 Tahun di PN Mataram, Kini Hanya 10 Tahun di MA

Sentot Ismudiyanto Kuncoro berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti proses hukum kasus korupsi tambang pasir besi. Mahkamah Agung menolak kasasinya dan menetapkan hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Dampaknya, negara dirugikan hingga Rp36,4 miliar dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Dalam proses hukum yang berjalan, Sentot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

banner 325x300

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.

Kasus ini mengundang perhatian luas karena menunjukkan bagaimana pengawasan di sektor tambang masih lemah dan rawan disusupi kepentingan yang merugikan negara. Meski vonis akhirnya lebih ringan dari tuntutan awal, kasus ini tetap menjadi catatan buruk dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

banner 325x300