Lombok Timur – Kasus asusila di wilayah Kabupaten Lombok Timur, makin marak, kali ini kasus asusila menimpa Mawar (17) yang berstatus pelajar, yang mengalami disabilitas ( tuna rungu) warga kecamatan Lenek Lombok Timur, harus menanggung malu,akibat ulah perbuatan AM (60) kakeknya, yang telah memperkosa dirinya, hingga hamil Tiga bulan, dan kasusnya telah dilaporkan pihak orang tua korban ke polisi.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku terhadap cucunya, terjadi saat rumah korban sepi, ditinggal neneknya pergi ke sawah dan adik korban pergi bermain.
Untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, pelaku mendatangi rumah korban saat sepi, pelaku masuk ke kamar korban secara tiba tiba, saat korban sedang tertidur.
melihat korban tertidur, nafsu bejat pelaku makin memuncak, dan dengan memaksa pelaku dan mengancam, agar korban mau melayani nafsu bejatnya, serta tak bercerita pada orang lain.
Adanya ancaman dari sang kakek, korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat kakeknya, dan kasus ini dilakukan korban akhir Desember 2021 hingga Maret 2022.
Selama kurun waktu empat bulan, pelaku telah memuaskan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak empat kali, dan ulah pelaku ini, korban hamil tiga bulan.
Terungkapnya kasus bejat pelaku ini, oleh istrinya sendiri, yang melihat tingkah laku cucunya yang kerap muntah muntah dan tak mau pergi sekolah, dan selalu murung dalam kamar.