Buntut dari kasus tersebut, dia dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen.
Polda NTB juga telah menetapkan Ida Made Santi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Ida Made Santi dijerat pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan kini telah masuk tahap dua dengan menyerahkan berkas tahap dua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Lebih dari 100 advokat menjadi tim pembela Ida Made Santi dalam kasus ITE tersebut.
Ratusan pengacara itu bergabung dalam berbagai organisasi advokat yang ada di NTB, diantaranya Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Kemudian, Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Selain organisasi advokat juga yang ikut memberikan dukungan dan membela yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (LEBAH NW), LBH Pelangi hingga aktivis dan mantan korban ITE seperti, Baiq Nurul turut membela Ida Made Santi.(*)