banner 728x250
Hukrim  

IMS Ditetapkan Tersangka Kasus ITE, Pengacara: Kriminalisasi Advokat!

Ratusan pengacara yang tergabung dalam berbagai organisasi advokat di NTB ikut bergabung di Tim Pembela Ida Made Santi Adnya. Selain organisasi advokat juga yang ikut memberikan dukungan dan membela yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (LEBAH NW), LBH Pelangi hingga aktivis dan mantan korban ITE seperti, Baiq Nurul turut membela Ida Made Santi Adnya.(Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

MATARAM – Ratusan pengacara siap pasang badan untuk membela Ida Made Santi Adnya alias IMS. Para pengacara  menilai Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB itu tak pantas dipidanakan atas apa yang dilakukannya saat jadi pengacara ketika mewakili kliennya dalam menyelesaikan pembagian harta gono-gini.

Anggota tim kuasa hukum IMS, DR. Irpan Suriadiata, S.Hi., MH mengatakan kasus yang menjerat Ida Made Santi sarat dugaan kriminalisasi. Ida memposting promosi menjual Hotel Bidari karena memiliki hak sebagai kuasa hukum kliennya.

banner 325x300

“Kliennya mengajukan permohonan eksekusi lelang, namun sejauh ini (dari 14 aset) baru satu yang berhasil dilelang,” ujarnya, Sabtu (30/7/2022).

Dia mengatakan, Ida Made Santi tidak berniat melakukan lelang sendiri. Namun berusaha untuk mencari pembeli, untuk selanjutnya akan diarahkan ke KPKNL untuk proses penjualan aset.

Menurut Irfan, Made Santi saat itu dalam kapasitas sebagai pengacara yang dilindungi undang-undang. Sehingga, masalah hukum atas kasusnya saat bertugas sebagai pengacara adalah bentuk kriminalisasi profesi advokat.

“Kalau klien ada masalah hukum bukan menjadi masalah hukum pengacaranya. Karena dilindungi UU tindakan rekan advokat tidak bisa dikriminalkan atau dipidana,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengacara tidak bisa dipidana dengan alasan merugikan lawan kliennya. “Karena namanya lawan ya pasti dirugikan,” katanya.

banner 325x300