Menurutnya, status tersangka terhadap Ida Made Santi adalah bentuk pelecehan terhadap UU Advokat. Dia meminta kejaksaan meninjau lagi kasus tersebut.
“Undang-undang mengatakan advokat memiliki hak imunitas menjalankan profesi baik di dalam maupun di luar peradilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Irfan mengatakan tidak ada teori hukum yang mengatakan mempromosikan aset yang akan dilelang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pelapor kasus tersebut.
“Kasus perdata sudah inkrah, tapi karena belum laku maka advokat membantu,” kata Irfan.
Kriminalisasi Advokat
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, menyampaikan ada tiga tuntutan yang akan diupayakan koalisi pembela Ida Made Santi. Pertama, meminta penyidik Polda NTB untuk diperiksa secara etik.
“Kami berharap rekan penyidik dilakukan pemeriksaan secara etik, kami menduga ada ketidakprofesionalan,” ujarnya.
Kemudian kejaksaan diminta menghentikan kasus tersebut karena murni kriminalisasi. Dan, pengadilan diharapkan lebih meneliti berkas tersebut.