banner 728x250
Hukrim  

IMS Ditetapkan Tersangka Kasus ITE, Pengacara: Kriminalisasi Advokat!

Ratusan pengacara yang tergabung dalam berbagai organisasi advokat di NTB ikut bergabung di Tim Pembela Ida Made Santi Adnya. Selain organisasi advokat juga yang ikut memberikan dukungan dan membela yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (LEBAH NW), LBH Pelangi hingga aktivis dan mantan korban ITE seperti, Baiq Nurul turut membela Ida Made Santi Adnya.(Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Menurutnya, status tersangka terhadap Ida Made Santi adalah bentuk pelecehan terhadap UU Advokat. Dia meminta kejaksaan meninjau lagi kasus tersebut.

“Undang-undang mengatakan advokat memiliki hak imunitas menjalankan profesi baik di dalam maupun di luar peradilan,” ujarnya.

banner 325x300

Lebih jauh, Irfan mengatakan tidak ada teori hukum yang mengatakan mempromosikan aset yang akan dilelang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pelapor kasus tersebut.

“Kasus perdata sudah inkrah, tapi karena belum laku maka advokat membantu,” kata Irfan.

Kriminalisasi Advokat

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, menyampaikan ada tiga tuntutan yang akan diupayakan koalisi pembela Ida Made Santi. Pertama, meminta penyidik Polda NTB untuk diperiksa secara etik.

“Kami berharap rekan penyidik dilakukan pemeriksaan secara etik, kami menduga ada ketidakprofesionalan,” ujarnya.

Kemudian kejaksaan diminta menghentikan kasus tersebut karena murni kriminalisasi. Dan, pengadilan diharapkan lebih meneliti berkas tersebut.

banner 325x300