“Zakat perusahaan akan dikelola oleh Basnasda Provinsi dan Kabupaten/Kota dan juga Yayasan Bank NTB Syariah,” beber Kukuh.
Selain penarikan zakat perusahaan dan CSR, Bank NTB Syariah juga memberlakukan zakat pegawai. Untuk zakat pegawai ini dipotong langsung oleh Baznasda. Hanya saja, tidak semua pegawai Bank NTB Syariah yang sudah memenuhi nisab untuk zakat ini. Namun sebagian besar pegawai sudah rutin dilakukan pemotongan zakat pegawai oleh Baznasda NTB.
Kukuh menjelaskan, bahwa zakat perusahaan dan CSR itu memiliki perbedaan. Jika CSR itu ketentuanya dialokasikan 5 persen dari total laba, sementara untuk zakat perusahaaan itu kesepakatannya adalah 2,5 persen dan dikelola oleh Baznasda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara itu untuk CSR dikelola oleh Bank NTB Syariah dan juga Pemeritah Provinsi serta Pemkab/Pemkot. Dengan demikian zakat perusahana dan CSR itu beda pengelolaannya.
“Zakat perusahaan itu diluar dana CSR Bank NTB Syariah,” imbuh Kukuh.