Selain itu, kebijakan ini menciderai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mengatur soal tata ruang laut berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Maka penting untuk mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian yang berkelanjutan bagi nelayan Kawasan Teluk Jukung dan sekitarnya dengan meninjau ulang kebijakan ini.
“Adanya transportasi laut ini memang sangat membantu percepatan pertumbuhan ekonomi di sektor wisata namun sedikit mengabaikan keberlangsungan ekonomi nelayan sebab jalur yang akan dilewati oleh kapal ini adalah zona tangkap dan zona budidaya terlebih lagi kawasan Telong Elong sudah termasuk dalam kebijakan pengembangan ekonomi nasional yakni dinobatkan menjadi kampung lobster, maka harus ada alternatif lain terkait lokasi dermaga sandar, ” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov segera meninjau ulang kebijakan ini dengan memilih lokasi dermaga sandar yang tidak mengganggu kegiatan nelayan sekitar Teluk Jukung. Lokasi lain yang bisa menjadi alternatif dermaga sandar kapal cepat ini yakni dermaga Kampung Baru, Tanjung Luar.
“Dalam hal ini kami DPD KNTI Lotim mendukung rencana dibukanya rute penyeberangan ini dengan harapan tidak mengganggu aktifitas nelayan sekitar, baik nelayan tangkap maupun budidaya, maka harus ada lokasi yang lebih tepat contohnya dermaga kampung baru Tanjung Luar,” pungkasnya.