Bank NTB Syariah Tembus Apresiasi OJK di Forum Nasional, Inovasi Wakaf Uang Jadi Sorotan

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Bank NTB Syariah meraih apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas inisiasi dan implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kontribusi Bank NTB Syariah dalam mendorong pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional. (Dok. Bank NTB Syariah)

MAKASSAR – Kiprah Bank NTB Syariah dalam mengembangkan inovasi keuangan berbasis syariah mendapat pengakuan di tingkat nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi kepada Bank NTB Syariah atas inisiasi dan implementasi program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), sebuah instrumen yang menghubungkan potensi wakaf uang dengan sistem keuangan perbankan syariah.

Pengakuan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2–3 November 2026.

Dalam forum tersebut, OJK memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD. Bank NTB Syariah menjadi salah satu lembaga perbankan daerah yang masuk dalam kelompok penerima apresiasi tersebut.

Capaian ini menjadi catatan tersendiri bagi perkembangan industri keuangan syariah di Nusa Tenggara Barat. Sebagai bank syariah daerah, Bank NTB Syariah tidak hanya dituntut menghadirkan layanan perbankan yang kompetitif, tetapi juga diharapkan mampu mengambil bagian dalam pengembangan instrumen keuangan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi.

Kehadiran Bank NTB Syariah dalam forum nasional tersebut diwakili Direktur Pembiayaan, Agus Suhendro. Ia menyampaikan bahwa apresiasi OJK menjadi motivasi bagi perusahaan untuk memperkuat kontribusi dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah.

Menurut Agus, CWLD memiliki nilai strategis karena membuka ruang keterhubungan antara wakaf sebagai instrumen sosial dengan perbankan syariah sebagai bagian dari sistem keuangan komersial.

Dengan pendekatan tersebut, potensi wakaf tidak hanya dipandang sebagai aktivitas sosial keagamaan, tetapi juga memiliki peluang untuk diarahkan pada kegiatan ekonomi produktif yang memberikan manfaat lebih luas.

Langkah Bank NTB Syariah ini juga tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, perusahaan telah membangun kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam memperkuat ekosistem wakaf uang.

Kolaborasi tersebut mencakup pengembangan sejumlah kanal dan program, di antaranya Wakaf Uang melalui QRIS, Wakaf Uang Penyuluh, Wakaf Uang ASN, hingga Wakaf Uang Sekolah.

Rangkaian inisiatif itu memperlihatkan upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf uang melalui berbagai kelompok dan saluran yang lebih mudah dijangkau.

Di sisi lain, pengembangan ekosistem wakaf juga menjadi bagian dari agenda yang lebih besar. Dalam IIFS 2026, OJK bersama Kementerian Agama meluncurkan Sinergi Kota Wakaf sebagai langkah memperkuat hubungan antara sektor keuangan syariah komersial dan keuangan sosial syariah.

Salah satu instrumen yang dikembangkan dalam ekosistem tersebut adalah CWLD, yang menghubungkan pengelolaan wakaf uang dengan layanan perbankan syariah untuk mendukung pembiayaan program produktif.

Bagi Nusa Tenggara Barat, pengakuan terhadap Bank NTB Syariah ini tentu menjadi momentum untuk memperkuat posisi daerah dalam perkembangan ekonomi syariah nasional.

Namun, apresiasi dan penghargaan bukanlah tujuan akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai inovasi yang telah diperkenalkan mampu berkembang secara konsisten, memiliki tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Agus menegaskan, Bank NTB Syariah akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar wakaf dapat dikelola secara produktif, aman, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pengakuan OJK terhadap implementasi CWLD bukan hanya menjadi catatan prestasi institusi, tetapi juga membuka peluang bagi penguatan peran keuangan syariah dalam pembangunan ekonomi daerah.

Bank NTB Syariah kini memiliki momentum untuk membuktikan bahwa inovasi perbankan syariah daerah dapat mengambil bagian dalam agenda besar penguatan ekonomi nasional.

Tutup