“Kenali Hakmu, Lindungi Kariermu”, SP PLN Asah Kemampuan Pengurus Hadapi Konflik Hubungan Industrial

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Peserta mengikuti sesi pembekalan dan diskusi Forum Advokasi Nasional SP PLN Batch 3. (Dok. PLN)

MATARAM – Memahami hak pekerja menjadi langkah awal untuk membangun hubungan industrial yang sehat. Namun, pemahaman saja tidak selalu cukup. Ketika muncul persoalan di tempat kerja, diperlukan kemampuan komunikasi, negosiasi dan advokasi agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Kebutuhan tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (DPP SP PLN) dalam Forum Advokasi Nasional Batch 3 yang digelar di Nusa Tenggara Barat, 2–4 September 2026.

Mengangkat tema “Kenali Hakmu, Lindungi Kariermu”, kegiatan tiga hari tersebut menjadi ruang penguatan kapasitas bagi para pengurus serikat pekerja, khususnya mereka yang memiliki tanggung jawab dalam bidang advokasi.

NTB menjadi tuan rumah Batch 3 sekaligus mempertemukan perwakilan pengurus dari DPD SP PLN UID Bali, UIW NTB, UIW NTT dan UIP Nusra.

Pertemuan lintas wilayah itu memiliki arti strategis. Selain memperoleh pembekalan, para peserta dapat membangun kesamaan pemahaman mengenai pendekatan advokasi yang perlu dikembangkan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan di lingkungan kerja.

Ketua DPD SP PLN UIW NTB, Rusdin, menyambut positif kepercayaan yang diberikan DPP SP PLN kepada NTB.

“Kami atas nama keluarga besar DPD SP PLN UIW NTB mengapresiasi dan menyambut hangat terselenggaranya Diklat Forum Advokasi Nasional Batch 3 ini,” kata Rusdin.

Ia menilai keberadaan forum tersebut penting untuk mempertajam kapasitas jajaran advokasi di tingkat daerah, terutama dalam menghadapi dinamika hubungan industrial.

Dalam praktiknya, persoalan pekerja dapat muncul dalam beragam bentuk dan membutuhkan penanganan yang tidak seragam. Karena itu, pengurus advokasi dituntut memiliki kemampuan membaca situasi sekaligus menentukan langkah yang tepat.

Diklat tersebut secara khusus membahas kemampuan preventive dan advokasi, komunikasi, negosiasi serta penyelesaian konflik.

Pendekatan preventif menjadi salah satu perhatian penting. Artinya, pengurus tidak semata-mata bergerak ketika persoalan sudah menjadi sengketa, tetapi diharapkan mampu mengenali potensi masalah sejak awal.

Kemampuan komunikasi juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Persoalan hubungan industrial pada akhirnya melibatkan manusia, kepentingan dan persepsi yang berbeda. Karena itu, kemampuan menyampaikan aspirasi secara tepat menjadi bagian dari proses advokasi.

Begitu pula dengan negosiasi. Dalam menghadapi perbedaan kepentingan, penyelesaian yang konstruktif membutuhkan kemampuan mencari titik temu tanpa mengabaikan hak dan kepentingan pekerja.

Untuk memperkuat kompetensi tersebut, DPP SP PLN menghadirkan sejumlah narasumber dan tim advokasi. Mereka adalah Amir Machmud, S.H., M.H. dan Miftahus Saidin, S.H., M.Kn. dari Departemen Advokasi; Dudung Irawan, S.E., M.M. selaku Anggota Luar Biasa; Fadlan Hidayat Damanik dari Departemen Advokasi; Farieds dari Departemen Diklat; serta Zulfikar E. T. dari Tim Advokasi Nasional SP PLN.

Rusdin berharap materi yang diterima peserta tidak berhenti sebagai pengetahuan di ruang pelatihan.

“Kami berharap seluruh peserta dapat menyerap ilmu mitigasi preventif, komunikasi, hingga negosiasi secara optimal demi membentengi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang kondusif di lingkungan PLN,” ujarnya.

Harapan serupa disampaikan Ketua Panitia Forum Advokasi Nasional, Farieds. Menurutnya, pelaksanaan Batch 3 di NTB berlangsung lancar dengan dinamika positif.

“Pelaksanaan Batch 3 di NTB ini berjalan dengan sangat lancar dan penuh dengan dinamika yang positif. Kami berharap pembekalan yang diberikan tidak hanya sekadar menjadi teori, tetapi benar-benar mampu diaplikasikan oleh para pengurus saat melakukan pendampingan di lapangan,” kata Farieds.

Bagi SP PLN, keberhasilan advokasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan persoalan. Lebih penting lagi adalah bagaimana pengurus dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif melalui langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian konflik yang proporsional.

Forum Advokasi Nasional tersebut dilaksanakan dalam lima batch di berbagai wilayah Indonesia. Batch 1 berlangsung di UID Yogyakarta, Batch 2 di UID Sumatera Utara, Batch 3 di UIW Nusa Tenggara Barat, Batch 4 di UID Sulselrabar dan Batch 5 di UID Kalselteng.

Rangkaian itu sekaligus menjadi upaya SP PLN membangun kekuatan advokasi organisasi secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

Dengan semakin kuatnya kapasitas pengurus di berbagai daerah, perlindungan terhadap hak pekerja diharapkan tidak hanya bersifat reaktif ketika persoalan muncul, tetapi juga mampu berjalan melalui sistem pencegahan, komunikasi dan penyelesaian konflik yang efektif.

Sebab, bagi pekerja, memahami hak bukan sekadar mengetahui apa yang menjadi haknya. Pemahaman tersebut juga menjadi modal untuk menjaga keberlangsungan karier sekaligus membangun hubungan industrial yang sehat di lingkungan perusahaan.

Tutup