Kamis, 15 Januari 2026 | 23.09 WITA
Ekobis  

UMK Lombok Barat 2026 Akhirnya Naik! Buruh Dapat Tambahan Rp109 Ribu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lombok Barat, H. Lalu Martajaya, memberikan keterangan terkait penetapan UMK Lombok Barat Tahun 2026. (Foto: Istimewa)

Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Barat Tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan. Penetapan tersebut mengacu pada *Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-687 Tahun 2025, dengan nilai UMK Lombok Barat sebesar Rp2.712.000, atau naik sekitar Rp109.323 dibandingkan tahun sebelumnya.

UMK Lombok Barat 2026 Naik Signifikan, Disnaker Tegaskan Kenaikan Capai Rp109 Ribu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lombok Barat, H. Lalu Martajaya, saat ditemui di ruangannya, Senin(29/12), menegaskan bahwa kenaikan UMK tahun 2026 tidak dapat dinilai semata dari peringkat nominal dibanding kabupaten/kota lain, melainkan dari besarnya persentase kenaikan yang dicapai daerah.

“Jangan hanya melihat Lombok Barat sebagai UMK terendah. Kenaikan kita tahun ini justru besar dan signifikan, mencapai sekitar 4,2 persen. Ini luar biasa, apalagi UMK Lombok Barat tidak mengalami kenaikan selama dua tahun terakhir,” tegasnya.

Menurut Martajaya, penetapan UMK tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lombok Barat yang digelar pada 22 Desember 2025, setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), APINDO, dan SPSI.

Ia menjelaskan, BPS dan akademisi sepakat bahwa kondisi pertumbuhan ekonomi Lombok Barat yang membaik serta tingkat inflasi yang terkendali menjadi dasar kuat perlunya kenaikan UMK.

“Dari BPS dan akademisi menyatakan tidak ada alasan UMK tidak naik. Pertumbuhan ekonomi kita bagus, inflasi terkendali, sehingga secara formulasi memang harus ada kenaikan,” ujarnya.

Perhitungan UMK dilakukan berdasarkan formula nasional yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan besaran UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.602.831. Dari formulasi tersebut, angka UMK Lombok Barat 2026 ditetapkan di kisaran Rp2,7 juta dan akhirnya disepakati sebesar Rp2.712.000.

Martajaya mengakui pembahasan UMK berlangsung cukup alot. APINDO, sebagai perwakilan pengusaha, mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, sementara SPSI mendorong kenaikan demi peningkatan kesejahteraan buruh.

“APINDO berat, SPSI juga ngotot harus naik. Tapi setelah kita sampaikan bahwa kenaikan ini wajib dan rasional, akhirnya disepakati di angka alfa 0,5 persen. Kedua pihak berjabat tangan, selesai,” jelasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, UMK Lombok Barat 2026 menjadi acuan minimum pengupahan yang wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Lombok Barat.

Martajaya menyampaikan optimisme bahwa UMK Lombok Barat berpeluang terus meningkat di tahun-tahun mendatang, seiring membaiknya iklim ekonomi daerah.

“Kalau melihat tren pertumbuhan ekonomi Lombok Barat yang cukup bagus, insyaallah ke depan UMK akan terus naik. Kita optimistis bisa bersaing dengan kabupaten/kota lain,” katanya.

Ia juga menaruh harapan besar pada perkembangan UMKM dan dunia usaha, yang secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Terkait pengawasan, Disnaker Lombok Barat menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran ketenagakerjaan**, termasuk perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK atau melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.

“Selama ada laporan tertulis dari pekerja yang dirugikan, pasti kami tindak lanjuti. Itu menjadi dasar kami untuk memanggil perusahaan,” tegas Martajaya.

Ia menegaskan, penetapan UMK bukan hanya soal angka, tetapi bagian dari kerja nyata pemerintah daerah untuk mendorong kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

“Harapan kami, ekonomi Lombok Barat semakin tumbuh, perusahaan mendukung, serikat pekerja sejahtera, dan kesejahteraan bisa dimulai dari desa,” pungkasnya.