Jika tidak berhasil memenuhi syarat minimal dukungan koalisi partai politik, maka surat rekomendasi ini akan dinyatakan tidak berlaku.
“Ada batas waktunya rekomendasi ini, sehingga calon yang bersangkutan diminta untuk memastikan kelengkapan partai koalisi,” jelas Dahlan.
Dahlan juga menyebutkan bahwa sebenarnya DPP Hanura menerbitkan dua surat rekomendasi, yang diberikan kepada Zulkieflimansyah dan H. Sukiman Azmy. Namun, karena Sukiman tidak hadir saat penyerahan, surat rekomendasi hanya diberikan kepada Zulkieflimansyah.
Zulkieflimansyah telah mengamankan dukungan dari tiga partai politik: PKS dengan delapan kursi, Nasdem empat kursi, dan Hanura satu kursi. Total 13 kursi dari ketiga partai ini cukup untuk memenuhi syarat pengusungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 ke KPU.