Muncul Wacana Penundaan Pemilu 2024 Begini Tanggapan KPU Lombok Timur

Ketua KPU kabupaten Lombok Timur, Dr. M.Junaidi (foto : istimewa)

“Pada prinsipnya kami hanya menjalankan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Karena sampai saat ini masih berlaku UU. No. 7/2017 maka itulah ketentuan yang dipedomani dalam hal pelaksanaan Pemilu,” sambungnya.

Harapannya kepada masyarakat khusunya di Lombok Timur agar tidak tergerus dengan isu-isu yang ada, karna sepenuhnya KPU Lombok Timur tetap berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku.

Dan sudah semestinya lah masyarakat dalam menyikapi sebuah isu tetap harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

“Tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, ketika wartawan Lombokbicara.com  menghubungi KPU RI Via Twitter mengatakan pemilu tetap akan dilakukan pada 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup