“Pada prinsipnya kami hanya menjalankan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
“Karena sampai saat ini masih berlaku UU. No. 7/2017 maka itulah ketentuan yang dipedomani dalam hal pelaksanaan Pemilu,” sambungnya.
Harapannya kepada masyarakat khusunya di Lombok Timur agar tidak tergerus dengan isu-isu yang ada, karna sepenuhnya KPU Lombok Timur tetap berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku.
Dan sudah semestinya lah masyarakat dalam menyikapi sebuah isu tetap harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
“Tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, ketika wartawan Lombokbicara.com menghubungi KPU RI Via Twitter mengatakan pemilu tetap akan dilakukan pada 2024 mendatang.