Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan estimasi alokasi kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB tahun 2024 sebesar Rp160 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan anggaran sebesar itu dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB sebesar Rp130 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB sebesar Rp30 miliar.
“Sekitar Rp130-an miliar untuk KPU dan Bawaslu Rp30 miliar. Itu sudah sepakat item-itemnya, misalnya honor petugas adhoc, kita sudah sepakati bersama,” ujarnya di Mataram, Jumat.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB itu mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati anggaran tersebut bersama pemerintah daerah di 10 kabupaten/kota. Terutama terkait kebijakan sharing anggaran Pilkada 2024.
Di mana Pemprov NTB menanggung honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.
Sedangkan Pemda kabupaten/kota menanggung honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partarlih).
“Itu item-item yang sudah kita sepakati,” terang Gita.
Gita menjelaskan kesepakatan ini menjadi acuan 10 Pemda di kabupaten/kota di NTB untuk menghitung kebutuhan anggaran Pilkada serentak 2024.
“Artinya, ada sharing anggaran antara Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” ucapnya.