banner 728x250
NTB  

Imigrasi Mataram Diingatkan untuk Lebih Tegas Terkait TKA China di Sekotong

rapat dengar pendapat di DPRD NTB yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Keberadaan 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di tambang emas Sekotong, Lombok Barat, telah memicu polemik dan mengundang perhatian berbagai pihak. Meskipun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa para TKA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja di tiga perusahaan yang terdaftar, fakta baru mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan tersebut beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pernyataan ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD NTB yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurut DPMPTSP, perusahaan-perusahaan tempat para TKA ini bekerja belum memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan. Kondisi ini membuat banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan Imigrasi Mataram dalam menangani izin kerja dan keberadaan TKA di wilayah tersebut.

banner 325x300

“Kami mendapati bahwa TKA ini bekerja di perusahaan yang belum mengantongi izin. Ini menunjukkan ada ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait,” ujar Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi. Dia menegaskan bahwa seharusnya ada koordinasi lebih baik antara instansi pemerintah untuk memastikan semua aktivitas di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

banner 325x300