LOMBOK TIMUR – Tingginya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural di Lombok Timur tentu menjadi persoalan tersendiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Hal ini ditandai dengan banyaknya kasus yang diselesaikan dalam 2 tahun belakangan ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, H Supardi saat dimintai keterangan oleh wartawan Seputarntb.com pada Rabu (15/6/22).
“Kasus yang sedang ditangani adalah sebagian besar kasus PMI secara ilegal, selama tahun 2022 ini baru 2 kasus yang diselesaikan, sampai dengan di kembalikan hak-hak yang telah dikeluarkan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, kasus yang dicegah sebanyak 52 orang. Ini juga berdasarkan laporan dari Satgas Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan juga bahkan ada dari Desa, tetapi yang paling banyak adalah yang di Deportasi yakni sebanyak 3536
Adapun sebabnya mereka kebanyakan melakukan perjalanan secara ilegal, menurut Supardi banyak hal, satu diantaranya dikarenakan ditutupnya beberapa negara karena pandemi di tahun 2019 kemarin.