Keterangan TGB menjadi penegasan penting, kepala daerah yang berwenang saat itu saja menyatakan negara tidak dirugikan. Maka tuduhan kerugian negara yang diklaim jaksa menjadi semakin lemah dan kontradiktif.
Ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo pun memperkuat: “Kerugian negara harus nyata, pasti, dan tercatat dalam neraca. Kalau tidak tercatat, itu bukan uang negara.”
Sedangkan Dr. Chairul Huda, ahli pidana, menilai perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. “Negara tidak mengeluarkan uang, justru menerima aset. Kalau ada kekeliruan perjanjian, itu urusan administrasi, bukan pidana,” tegasnya.
Logika sederhana yang kini justru dikalahkan oleh tafsir hukum yang janggal.
Gelombang Nurani di Mataram
Senin, 6 Oktober 2025. Ribuan orang dikabarkan akan datang ke Pengadilan Tipikor Mataram. Dari berbagai penjuru NTB, masyarakat bersiap turun ke jalan. Bukan untuk anarki tapi untuk menyelamatkan akal sehat hukum.
Dari mahasiswa, tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat biasa, mereka bersatu menolak kriminalisasi terhadap birokrat bersih.
“Kalau pejabat yang tidak pakai uang negara bisa dipenjara, maka hukum kita benar-benar sudah kehilangan arah,” ujar salah satu tokoh masyarakat Lombok Timur.
Mereka menilai tuntutan jaksa adalah bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan. Fakta-fakta hukum telah jelas, tidak ada uang negara keluar, tidak ada kerugian, tidak ada aliran dana, tidak ada yang diperkaya.