Mataram – Di tengah badai dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma, memilih tetap tenang dan melanjutkan tugas-tugas kedinasan seperti biasa. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram, ia menyatakan belum menerima surat pemanggilan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saya hormati segala proses hukum. Kita ini punya atasan, ada Pak Gubernur. Prinsip saya jelas: junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Wirajaya kepada wartawan di Kantor Gubernur NTB, Kamis (22/5).
Wirajaya mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka, namun belum ada panggilan resmi dari kepolisian. Ia menegaskan siap mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.
Uniknya, status tersangka tersebut tak menggoyahkan posisinya di lingkaran birokrasi Pemprov NTB. Bahkan, ia masih menjalankan amanah sebagai Ketua Panitia Seleksi Komisaris Bank NTB Syariah.
“Alhamdulillah, saya menghadap Pak Gubernur dan masih diberi tugas untuk bekerja seperti biasa,” ucapnya.
Soal desakan publik agar dirinya mundur, Wirajaya justru menyerahkannya sepenuhnya kepada Gubernur NTB. “Kalau jabatan, itu ranah Pak Gubernur. Kita hanya melaksanakan tugas jika masih dipercaya. Samina wa athona,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. “Jangan dikonfrontasi dulu. Dunia belum kiamat. Saya percaya semua akan berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Wirajaya sembari tersenyum.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena kasus yang menjeratnya menyangkut dana penanganan Covid-19, sektor yang menyentuh langsung keselamatan publik. Kini sorotan publik tertuju pada penegak hukum dan Gubernur NTB: akankah langkah tegas menyusul atau birokrasi akan terus berjalan seperti biasa?