banner 728x250
Hukrim  

Teror Debt Collector di NTB: Aktivis Dipaksa Serahkan Mobil, Diminta Rp20 Juta untuk Tebusan

Aktivis korban debt collector menunjukkan bukti laporan polisi setelah mobilnya diduga dirampas paksa oleh debt collector. Kasus ini kini ditangani Polda NTB.(Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Dunia jasa penagihan utang di NTB kembali menjadi sorotan setelah seorang aktivis berinisial F melaporkan PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) ke Polda NTB. Ia mengaku menjadi korban perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector yang tidak hanya menarik mobilnya secara paksa tetapi juga meminta uang sebesar Rp20 juta agar kendaraan itu tidak disita lebih lanjut.

Penipuan Modus Debt Collector: Janji Manis Berujung Perampasan

banner 325x300

Insiden ini terjadi di kawasan Cakranegara, Mataram, ketika F tengah bertamu di rumah rekannya. Tiba-tiba, tujuh orang yang mengaku sebagai debt collector datang mencari dirinya. Mereka mengklaim bahwa F harus segera membawa mobilnya ke CIMB Niaga untuk mengurus tunggakan kredit.

Namun, dalam perjalanan, F menyadari dirinya tidak dibawa ke bank seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, ia malah diarahkan ke kantor PT LNI di Jalan Brawijaya. Di sana, para debt collector menyampaikan bahwa mobilnya akan ditarik karena tunggakan angsuran. Namun, ada satu opsi lain: jika F ingin mobilnya tetap aman, ia harus membayar Rp 20 juta sebagai bentuk “uang keamanan.”

“Klien kami awalnya percaya karena mereka bilang akan dibawa ke CIMB Niaga, tetapi ternyata malah ke kantor LNI. Setibanya di sana, mobilnya dipaksa ditarik dan diminta tebusan agar tetap bisa digunakan,” kata Hendrawan Saputra, kuasa hukum F, Jumat (7/3/2025).

Tidak terima dengan perlakuan ini, F akhirnya menolak membayar uang tersebut. Namun, tanpa kompromi, para debt collector langsung membawa mobilnya pergi. Merasa dirugikan dan diperlakukan secara semena-mena, F pun melaporkan kejadian ini ke Polda NTB.

Polisi Gerak Cepat: Laporan Diterima, Kasus Akan Ditindaklanjuti

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menerima laporan dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oleh oknum debt collector PT LNI. Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini karena praktik semacam ini semakin meresahkan masyarakat.

“Kami sudah menerima laporan ini dan akan segera kami proses. Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sudah merugikan banyak orang,” ujar Aipda M. Chalid dari Polda NTB.

Fenomena Debt Collector Brutal: Sampai Kapan Dibiarkan?

Penarikan kendaraan akibat kredit macet seharusnya dilakukan melalui jalur hukum yang sah. Berdasarkan aturan, perusahaan leasing atau bank harus memiliki putusan pengadilan sebelum melakukan eksekusi. Namun, praktik di lapangan sering kali berbeda. Debt collector bertindak layaknya preman dengan intimidasi, pemerasan, bahkan kekerasan terhadap pemilik kendaraan.

Kasus yang menimpa F bukanlah yang pertama, dan kemungkinan besar tidak akan menjadi yang terakhir. Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Apakah para pelaku akan ditindak tegas, atau kasus ini hanya akan berakhir seperti banyak laporan lainnya—menghilang tanpa kejelasan?

banner 325x300