banner 728x250
Hukrim  

Terjebak dalam Manipulasi, Kisah Mahasiswi yang Berani Melapor Usai Dilecehkan oleh Agus Buntung

Agus Buntung (21), seorang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, menarik perhatian publik setelah Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Kisah pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Mataram menjadi sorotan publik. Korban, yang sempat terjebak dalam tekanan psikologis dari pelaku, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejahatan tersebut. Pelaku, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, yang dikenal sebagai penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, ternyata menyimpan sisi kelam. Ia menggunakan ancaman untuk memaksa korban mengikuti keinginannya.

Menurut kronologi yang diungkapkan kepolisian, Agus terlebih dahulu mendekati korban dengan menciptakan hubungan emosional. Setelah mengetahui kelemahan korban, ia mulai menggunakannya sebagai senjata untuk mengancam. Salah satu ancamannya adalah akan menyebarkan rahasia pribadi korban jika tidak menuruti permintaannya. Korban pun terpaksa menuruti permintaan pelaku hingga akhirnya pelecehan terjadi di sebuah homestay di kawasan Mataram.

banner 325x300

Pihak keluarga korban menyebutkan bahwa keputusan untuk melapor bukanlah hal yang mudah.

“Kami sempat takut melaporkan karena pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengintimidasi. Tapi demi keadilan, kami memberanikan diri,” ujar salah satu kerabat korban. Dukungan psikologis dan hukum yang diterima korban menjadi salah satu faktor keberanian untuk melawan teror dari pelaku.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari aktivis perempuan dan psikolog. Psikolog Lalu Yulhaidir menekankan pentingnya edukasi tentang manipulasi psikologis, terutama bagi perempuan muda.

“Kejahatan ini mengajarkan kita bahwa siapa pun, termasuk penyandang disabilitas, bisa menggunakan kelemahan emosional untuk melakukan tindak kriminal. Waspada adalah kunci,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Polda NTB memastikan akan menangani kasus ini dengan adil, tanpa memandang status pelaku sebagai penyandang disabilitas.

banner 325x300