banner 728x250
Hukrim  

Jaksa Kian Terpojok! Saksi Beberkan Fakta Aset NCC Tak Pernah Beralih

Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek pengganti NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (22/8/2025). Majelis hakim bersama jaksa, penasihat hukum, dan saksi tengah memeriksa dokumen yang diperdebatkan. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Drama persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengganti NTB Convention Center (NCC) kian memperlihatkan retakan besar antara dakwaan jaksa dan kenyataan di ruang sidang. Pada sidang ke-18 yang digelar Jumat (22/8/2025), giliran Ahmad Hidayat, S.Pd, Direktur Eksekutif Daerah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB, yang dihadirkan sebagai saksi. Namun bukannya menguatkan tuduhan, kesaksian Ahmad justru menelanjangi kelemahan dakwaan.

Ahmad mengaku dokumen yang disebut-sebut sebagai “serah terima aset” itu hanyalah file digital yang ia dapat dari stafnya, tanpa ada bentuk asli. Lebih parah lagi, ia tidak tahu apakah tanda tangan dalam dokumen tersebut asli atau palsu. Bahkan, isi dokumen itu tidak pernah menyebut adanya alih kepemilikan aset dari Pemprov NTB kepada PKBI. “Yang jelas, tanah dan bangunan itu tetap milik Pemprov. PKBI hanya menumpang, tidak pernah memiliki hak,” tegas Ahmad di hadapan majelis hakim.

banner 325x300

Pernyataan ini langsung menampar logika dakwaan jaksa yang menuding ada peralihan aset negara. Bagaimana mungkin ada kerugian negara, jika saksi sendiri menegaskan aset tetap milik pemerintah daerah?

Tak berhenti di situ, terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti pun dengan lantang menolak pengakuan jaksa. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen fotokopi yang disebut-sebut sebagai serah terima aset tersebut. “Itu bukan tanda tangan saya. Dokumen itu bukan asli, dan saya tidak pernah mengakui,” kata Rosiady.

Kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa kesaksian Ahmad Hidayat dan penolakan Rosiady semakin membuktikan dakwaan jaksa rapuh. “Fakta di sidang jelas: aset tetap milik Pemprov NTB, PKBI hanya menumpang, dokumen tidak asli, dan tanda tangan yang dipersoalkan sudah ditolak klien kami. Di mana letak kerugian negara?” ujarnya.

Kini publik menanti, apakah majelis hakim berani menegakkan fakta atau akan terus larut dalam narasi penyidikan yang terbukti tidak sinkron dengan persidangan.

banner 325x300