banner 728x250
Hukrim  

Sidang NCC: Ahli Pidana Bongkar Fakta, Unsur Korupsi Tidak Terpenuhi

Terdakwa Rosiady Sayuti bersama tim penasihat hukum dan ahli pidana usai mengikuti sidang ke-22 kasus dugaan korupsi NCC di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Sidang ke-22 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) menghadirkan fakta krusial. Ahli Pidana Dr. Chairul Huda, SH, MH menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak terpenuhinya unsur kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.

Menurut Chairul, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur dua hal pokok: adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, dan perbuatan itu harus menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. “Dalam kasus NCC, negara tidak mengeluarkan uang, barang, maupun surat berharga. Justru yang ada, negara menerima bangunan pengganti berupa Labkesda dan PKBI. Jadi, di mana letak kerugiannya?” ungkapnya.

banner 325x300

Ia menilai, tuduhan kerugian Rp15 miliar yang diajukan JPU hanyalah hitungan auditor, bukan fakta kerugian. “Kalau uang negara dipakai Rp12 miliar, lalu yang terbangun hanya Rp6 miliar, baru bisa disebut kerugian negara. Tapi kalau uangnya swasta, lalu hasil bangunan diserahkan ke negara, itu jelas bukan kerugian negara. Logika hukumnya sangat sederhana,” tegasnya.

Chairul menekankan bahwa perbedaan antara nilai pembangunan dan hasil yang diterima negara hanyalah soal wanprestasi dalam perjanjian. “Itu wilayah hukum administrasi atau perdata, bukan pidana korupsi. Jaksa seolah tidak bisa membedakan penyalahgunaan kewenangan administratif dengan delik pidana Tipikor,” katanya.

Suara Pembela: Tidak Ada Unsur Memperkaya Diri

Penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, juga menggarisbawahi bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Ahli sudah menegaskan, tidak ada kerugian negara. Tidak ada uang APBD atau APBN yang dipakai. Pak Rosiady tidak pernah menerima aliran dana Rp15 miliar seperti yang dituduhkan. Demikian pula terdakwa lain dan bahkan PT Lombok Plaza tidak pernah memperkaya diri,” ujar Rofiq.

Terdakwa: Yakin pada Putusan Hakim

Sementara itu, terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti menyampaikan apresiasi terhadap jalannya persidangan.

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Keterangan ahli membuat saya semakin yakin bahwa keputusan hakim nanti adalah yang terbaik buat saya. Semoga masyarakat NTB terus memberi dukungan,” katanya.

banner 325x300