Keterangan ahli ITE tersebut persis sama dengan pengalaman pihaknya yang sejak tahun 2017 telah menangani kasus ITE bersama Koalisi #savebaiqnuril, BKBH FH UNRAM dan Advokat NTB Bersatu dengan melibatkan Ahli ITE Kementerian Kominfo sebagai Ahli a decharge. Telah ada 3 kasus, yaitu Baiq Nuril Maknun (staff honorer Tata Usaha SMA dilaporkan oleh Kepala Sekolah), Asmurien Kholil (buruh serabutan dilaporkan oleh beberapa pejabat Pemerintah Daerah Lombok Utara) dan Ida Made Santi Adnya (Advokat yang dilaporkan oleh pemilik hotel) yang seluruhnya dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram divonis bebas.
“Besar harapan kami untuk kasus terdakwa Fihirudin ini pun divonis bebas, karena sangat jelas kasus yang dilaporkan oleh Ketua dan beberapa anggota DPRD NTB ini adanya asimetrik, posisi yang tidak seimbang antara pejabat melawan rakyat,” jelasnya.
Terdakwa Fihirudin, tambahnya, merupakan aktivis ketua dari LSM Logis yang hanya mengajukan pertanyaan di whatsapp grup, meminta penjelasan benar tidak informasi ada beberapa anggota DPRD NTB yang ditangkap di Jakarta karena menggunakan narkotika. Itu sepatutnya cukup ditanggapi di grup terbatas tersebut, tidak harus dengan laporan polisi.
“Selain itu kami pun menilai apa yang dilakukan oleh Ketua dan anggota DPRD NTB ini adalah judicial harassment, yaitu penyalahgunaan proses hukum dengan melakukan intimidasi dan pembungkaman kritik yang disuarakan aktivis, jurnalis, atau elemen warga lainnya melalui jalur hukum. Besar harapan kami kedepannya, untuk Kepolisian dan Kejaksaan di NTB dalam menangani perkara ITE agar meminta pendapat ahli ITE dari Kementerian Kominfo agar potensi penegakan hukum tidak digunakan secara ugal-ugalan dengan tidak hati-hati karena sekalipun terdakwa divonis bebas, namun upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan berbulan-bulan di sel penjara yang membatasi kebebasan tersangka bukan saja mengakibatkan kesengsaraan bagi tersangka, namun juga keluarganya terutama istri dan anak-anaknya,” tegasnya.