banner 728x250
Hukrim  

RAB Rp12 Miliar Terbukti Fiktif, Kesaksian Ahli Konstruksi Patahkan Dakwaan Kasus NCC

Sidang dugaan korupsi NCC di Pengadilan Tipikor Mataram pada Senin (1/9/2025) kembali menghadirkan saksi ahli konstruksi. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Sidang ke-20 kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (1/9/2025). Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli konstruksi, I Wayan Winarta, ST., MT., yang memberi kesaksian terkait pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB.

Dalam keterangannya, I Wayan mengungkap fakta mengejutkan: tidak ada RAB senilai Rp12 miliar seperti yang kerap digemborkan. Menurutnya, dokumen resmi yang ada hanya RAB senilai Rp6 miliar lengkap dengan DED (Detail Engineering Design) dan pengesahan. “Saya tidak pernah tahu ada RAB Rp12 miliar, yang sah hanya Rp6 miliar. Jadi, kalau disebut ada kerugian negara berdasar RAB Rp12 miliar, itu tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.

banner 325x300

Ahli juga menjelaskan hasil perhitungan tim menunjukkan nilai bangunan justru lebih tinggi dari rencana awal. Perencanaan tercatat Rp4,850,679,000, sedangkan hasil perhitungan akhir mencapai Rp5,023,463,000. Artinya, negara justru mendapatkan aset dengan nilai lebih besar dari rencana.

Penasihat hukum terdakwa Rosiady Sayuti, mantan Sekda NTB, menilai keterangan ahli konstruksi mematahkan tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jelas sekarang, RAB Rp12 miliar itu fiktif, tidak pernah ada. Bagaimana bisa dijadikan dasar menuduh ada kerugian negara? Nyatanya, negara justru untung karena aset yang dibangun nilainya lebih tinggi,” tegas kuasa hukum.

Kesaksian ini memperkuat deretan saksi sebelumnya yang juga menegaskan tidak ada kerugian negara. Dengan demikian, dakwaan JPU dalam kasus NCC kian goyah.

Sidang akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun, momentum kali ini dipandang sebagai pukulan telak bagi dakwaan JPU dan memperkokoh posisi Rosiady di mata hukum.

banner 325x300