banner 728x250
Hukrim  

Prof Zainal Asikin: Fakta Sidang Justru Meringankan Rosiady, Hakim Harus Berpegang pada Kebenaran di Persidangan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof Zainal Asikin, menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC) justru meringankan posisi terdakwa, mantan Sekda NTB, H. Rosiady Husaeni Sayuti.

Menurut Prof Zainal, dalam hukum acara pidana, kebenaran yang digunakan hakim sebagai dasar putusan adalah kebenaran yang terungkap di persidangan, bukan hasil temuan saat proses penyidikan.

banner 325x300

“Kalau penyidikan bilang A, tapi saksi di persidangan bilang B, maka yang dipakai adalah keterangan B itu,” tegasnya, Jumat (8/8).

Ia menilai, sejumlah keterangan saksi kunci di persidangan, termasuk mantan pejabat PUPR NTB, menunjukkan bahwa tuduhan awal penyidik tidak sejalan dengan fakta hukum yang sebenarnya. Bahkan, kata dia, apabila fakta meringankan ini sudah terungkap sejak tahap penyidikan, besar kemungkinan kasus ini tidak akan berlanjut ke meja hijau.

“Fakta yang ada sekarang jelas-jelas menguntungkan terdakwa. Mudah-mudahan hal ini meyakinkan hakim bahwa Pak Rosiady tidak bersalah,” ujarnya.

Prof Zainal juga menyampaikan pesan moral bagi semua pihak, bahwa dalam hukum acara pidana, yang digali adalah kebenaran materil kebenaran sejati yang muncul dari pemeriksaan di pengadilan.

“Itulah prinsipnya, yang dicari adalah kebenaran sejati, bukan persepsi awal,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tegas ini, dukungan dari kalangan akademisi hukum diharapkan dapat menjadi pertimbangan kuat bagi majelis hakim untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan yang sesungguhnya, dan bukan asumsi yang dibentuk di luar ruang sidang.

banner 325x300