banner 728x250
Hukrim  

Penyidikan Korupsi Masker NTB Diwarnai Skandal: Tersangka Dipertanyakan, Penyidik Tersandung Narkoba dan Pembunuhan

Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), Lalu Hizzi. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Dalam bayang-bayang pandemi COVID-19 tahun 2020, proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar digulirkan sebagai bentuk respons tanggap darurat oleh pemerintah. Namun, lima tahun berselang, proyek ini justru menyeret sejumlah nama ke meja penyidikan dan lebih jauh lagi, memunculkan kontroversi atas proses hukum yang dijalankan Polresta Mataram.

Sorotan tajam datang dari Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) NTB. Melalui ketuanya, Lalu Hizzi, mereka menilai bahwa penyidikan kasus ini sarat kejanggalan, mulai dari penetapan tersangka yang dianggap tak punya relevansi jabatan hingga metode audit yang diragukan akurasinya.

banner 325x300

“Sangat janggal ketika orang yang tidak punya hubungan struktural dengan proyek, malah diseret ke proses hukum. Kami menduga kuat ada aroma kriminalisasi dalam penanganan kasus ini,” tegas Hizzi dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (24/7/2025).

Yang dimaksud adalah DN, mantan Wakil Bupati Sumbawa, yang pada saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala Tata Usaha di BPKAD Provinsi NTB. Ia bukan pejabat di Dinas Koperasi dan UKM instansi pengadaan bukan pula PPK atau pejabat struktural terkait. Namun, namanya justru masuk dalam daftar tersangka.

Menurut Hizzi, fakta yang beredar hanya menyebut DN memfasilitasi UMKM dalam program pembuatan masker, bukan terlibat dalam alur keuangan atau proses pengadaan barang. “Tidak ada bukti DN menerima gratifikasi, menyalahgunakan wewenang, atau merugikan negara,” katanya.

Kejanggalan juga terlihat dari audit kerugian negara yang digunakan sebagai dasar hukum penetapan tersangka. “Penyidik menggunakan hasil audit dari BPKP NTB, padahal BPKP biasanya hanya mengaudit bangunan fisik. Untuk pengadaan berbasis e-katalog seperti masker dan kain, seharusnya audit dilakukan oleh BPK,” ujarnya.

Masalah bertambah pelik setelah diketahui bahwa penyidik utama kasus ini, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, belakangan justru dipecat dari kepolisian karena menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir Nurhadi. Selain itu, Kompol Yogi dan IPDA Haris Chandra juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ineks.

Kedua perwira tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat oleh institusi Polri.

“Jika penyidik utamanya sendiri kini menjadi tersangka pembunuhan dan narkoba, bagaimana kita bisa percaya bahwa penyidikan kasus masker ini dilakukan secara profesional dan berintegritas?” kritik Hizzi.

Karena itu, ALARM NTB mendesak Mabes Polri dan Bidang Propam Polri untuk segera melakukan audit menyeluruh atas proses penyidikan yang dilakukan Polresta Mataram, sekaligus menelusuri apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka.

Mereka juga meminta Polda NTB turun tangan dengan membentuk tim khusus untuk mengkaji ulang proses ini dari awal.

banner 325x300