banner 728x250
Hukrim  

Pengakuan Mengejutkan JC: Uang Rp1 Miliar Diduga Masuk ke Bupati Lombok Barat lewat Proyek LCC

Direktur PT Tripat, Lalu Azril Supandi, saat digiring jaksa usai pemeriksaan kasus LCC di Kejati NTB. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Drama hukum mega proyek Lombok City Center (LCC) memasuki fase yang kian dramatis. Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Supandi, kini bukan lagi sekadar terdakwa. Ia resmi ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Justice Collaborator (JC), sebuah status yang membuatnya berani membongkar tabir gelap di balik proyek ratusan miliar rupiah tersebut.

Dalam keterangannya kepada JPU Kejati NTB Hasan Basri, Sabtu (13/9), Azril tak segan menyeret nama besar mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni. Dengan suara tegas, ia mengaku pernah menyerahkan uang Rp1 miliar ke pendopo bupati sebagai bagian dari “jatah” proyek LCC.

banner 325x300

“Sehari setelah rapat finalisasi kerja sama, Else Tanihaha meminta saya membawa Rp800 juta ke Lombok. Itu untuk melengkapi Rp200 juta yang sudah lebih dulu diserahkan. Saya sendiri yang mengantarkannya ke pendopo Pak Zaini,” ungkap Azril.

Ia menuturkan, uang itu dibagi dalam dua tas agar lolos pemeriksaan bandara: satu dibawanya sendiri, satu lagi dititipkan ke rekannya, Isban Jayadi. “Saya letakkan tas berisi uang di sisi kanan tempat duduk Pak Zaini. Tidak sepeser pun saya ambil,” tambahnya.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya permainan kotor sejak awal. Azril mengungkapkan, draft awal kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss sebenarnya memberikan porsi besar untuk PT Tripat mulai dari 10 persen kepemilikan mall hingga 25 persen kapling ruko. Namun, dalam akta resmi, jatah itu menyusut hanya 3 persen.

“Harusnya Rp1 miliar masuk ke PT Tripat dari jatah itu. Faktanya, saya hanya terima Rp300 juta. Sisanya Rp700 juta dipisahkan untuk Pak Zaini. Itu jawaban dari ucapan ‘apa buat kita’ yang disampaikan beliau di Senayan City,” bebernya.

JPU Hasan Basri menegaskan, status JC Azril akan menjadi kunci mengurai siapa sesungguhnya aktor utama dalam kasus yang telah menimbulkan potensi kerugian negara Rp38 miliar itu. “Kami akan memastikan setiap pengakuan dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Namun, kubu Zaini Aroni langsung bereaksi. Kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno, menyebut keterangan Azril tidak berdasar dan justru mengarah ke pemerasan. “Semua yang disampaikan tanpa bukti kuat. Itu murni manuver untuk menyelamatkan diri,” bantahnya.

Skandal LCC sendiri berawal dari penyertaan modal Pemkab Lombok Barat ke PT Tripat, lalu kerja sama dengan PT Bliss. Aset daerah 4,8 hektare dijadikan agunan ke Bank Sinarmas untuk pinjaman Rp264 miliar. Celakanya, tanpa kepastian pelunasan, aset itu kini membebani keuangan daerah dengan potensi kerugian hingga Rp38 miliar.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Pengakuan JC membuka kotak pandora: siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan dari Mega proyek yang semula dijanjikan sebagai ikon kemajuan Lombok Barat itu?

banner 325x300