Menimbang bahwa orang tua dan anak-anak pun harus berpartisipasi untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 dan 13 Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, tandasnya.
Hakim dalam menjatuhkan putusan telah membaca pertimbangan yang diberikan Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Lombok Timur tentang dampak negatif perkawinan di usia anak. Antara lain:
(1) terjadi resiko saat melahirkan karena alat reproduksi belum matang;
(2) tingginya angka perceraian karena kurang matang secara emosional;
(3) meningkatnya permasalahan rumah tangga (seperti kasus KDRT dan perselingkuhan);
(4) kesulitan dalam membina tumbuh kembang anak karena belum siap menjadi orang tua; dan
(5) sering kali menjadi beban orang tua / keluarga karena belum mapan secara ekonomi.