Dari pemeriksaan AD, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang dipesan melalui warga binaan lain berinisial MRM.
“Sudah kami panggil juga MRM. Setelah kami interogasi, MRM mengaku kalau sabu-sabu ini milik AD. MRM hanya bantu pesankan di luar,” katanya.
Tindak lanjut dari temuan petugas lapas yang berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita tersebut, Akbar mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Jadi, penanganan dari persoalan ini sudah kami serahkan ke Polda NTB. Begitu juga dengan dua warga binaan kami dan ZZ yang bawa barang, sudah dibawa ke Polda NTB,” ujar Akbar.
Terkait dengan kasus ini, kata dia, pihak kepolisian kini sedang melakukan pengejaran terhadap orang yang menitipkan kue astor berisi paket sabu-sabu tersebut kepada ZZ. (*)