Mataram – Satu per satu aktor dalam skandal pengadaan masker Covid-19 di NTB mulai terseret ke dalam pusaran hukum. Polresta Mataram memastikan akan segera menetapkan enam calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 di Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Langkah ini diambil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi dan mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Kami sudah mengajukan pemeriksaan ahli dari BPKP, mudah-mudahan sebelum lebaran mereka bisa diperiksa, dan kami bisa langsung tetapkan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (20/3).
Dalam kasus ini, enam orang telah masuk dalam radar kepolisian, masing-masing berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Di antara mereka, terdapat nama mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Modus Korupsi: Harga Melambung, Spesifikasi Tak Sesuai
Hasil audit BPKP NTB menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,58 miliar. Modus utama yang digunakan dalam kasus ini adalah markup harga dan pengadaan masker yang tidak sesuai spesifikasi.
Regi mengungkap bahwa harga masker yang semula Rp 10 ribu per unit, dinaikkan menjadi Rp 12 ribu dalam laporan keuangan. “Anggarannya sudah baku, sehingga selisih harga itu tidak bisa diubah dan akhirnya menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.