Mataram – Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Provinsi NTB, M. Ali Fikri mengatakan izin Pondok Pesantren (Ponpes) di Sikur, Kabupaten Lombok Timur, terancam dicabut. Pencabutan itu bisa dilakukan apabila oknum Pimpinan Ponpes dimaksud, terbukti melakukan kekerasan seksual secara sistematis.
“Kami sodorkan yang menentukan dicabut dan tidaknya di Kementerian. Yang jelas dengan kajian tadi, dan rilis-rilis (berita), semua unsur kami laporkan ke pusat. Nanti ada tim yang turun dari pusat untuk mengkaji, termasuk dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis (25/5).
Fikri menyebut, dalam penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di lingkungan Ponpes. Kemenag memiliki SOP (standar operasi prosedur) yang tertuang dalam Keputusan Dirjen No 16 tahun 2023 dan PMA no 83 tahun 2023 tentang jenis pelaksanaan Kemenag tentang tindakan kekerasan.
Adapun standar prosedur penangan kasus kekerasan yang dilakukan Pimpinan Ponpes ini dari Kanwil Kemenag NTB. Pertama sudah dilakukan semacam investigasi dari Kemenag Kabupaten Lombok Timur. Hasil investasi itu kemudian dikaji oleh Kanwil Kemenag NTB, dan diteruskan ke Kementerian RI untuk menentukan sanksi apa yang tepat terhadap oknum pimpinan Ponpes ini.
“Kajian yang terakhir itu keputusan di Kementerian Agama RI. Kami akan koordinasi dengan Kementerian Agama Pusat. Karena yang menyodorkan atau menyabut dan menghentikan Pondok Pesantren itu Kementerian Agama Pusat,” terangnya.
Tapi untuk kasus yang menimpa oknum pimpinan Ponpes di Lombok Timur. Dan kajian yang sudah dilakukan semua pihak. Pihaknya belum bisa memutuskan apakah oknum pimpinan Ponpes itu bersalah atau tidak. Sebab, putusan hukumnya belum inkrah.
“Keputusannya belum inkrah, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Kita juga belum berani memutuskan, tapi akan diserahkan ke Pusat,” tegasnya.
Menurut Fikri, persoalan ini tidak melulu soal izin pesantren yang dicabut. Terpenting yang harus diperhatikan adalah di Ponpes itu ada lembaga pendidikan mulai dari SMA, Madrasah Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah. Semua indikator itu bisa menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk dicabut atau tidak sebuah Ponpes. “Yang jelas kita akan bekerja dengan SOP dan ketentuan-ketentuan yang ada,” ujarnya.