Menurutnya, BPPH akan menjembatani komunikasi antara Fihir dengan DPRD NTB, khususnya Ketua DPRD NTB.
“Kita coba komunikasikan berkaitan dengan laporan ke Polda NTB, terutama terkait pesan WhatsApp yang jadi cikal bakal masalah ini. Masih ada kesempatan, kita coba cari win-win solution,” tegasnya.
Terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB terhadap Fihiruddin, Salman menegaskan, PP NTB menghargai proses hukum.
Ia menegaskan, jika kasus Fihir tetap berlanjut maka BPPH akan melakukan pendampingan hukum dan memperkuat tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Fihir.
“Kalau kasus ini berlanjut kami akan sediakan pendampingan, apabila kami diperlukan, karena memang sudah ada kuasa hukum. Untuk memperkuat kami akan membela anggota, kader, apalagi Fihir ini Sekwil di kepengurusan PP NTB,” ujarnya.
Salman menambahkan, pihaknya akan menyiapkan kajian-kajian pembelaan untuk Fihiruddin, mulai dari awal kasus, siapa yang melaporkan, dan delik yang dituduhkan, hingga ke proses pelimpahan ke Kejaksaan dan Pengadilan.