Sementara itu, Ketua BPPH PP NTB Dr Salman SH MH menegaskan, pihaknya akan mendampingi Fihiruddin baik secara litigasi maupun non litigasi. Beberapa upaya akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Sebagai ormas yang terbuka kami tak mau masuk ke ranah lain. Kami akan dampingi Sekwil saudara Fihir baik litigasi maupun non litigasi,” ujarnya.
Seperti diketahui Fihirudin dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran ITE. Ihwal kasus bermula saat ia menanyakan dugaan oknum anggota DPRD NTB yang terlibat kasus narkoba.
Salman memaparkan, upaya BPPH PP NTB yang pertama adalah melakukan hearing dengan pihak pimpinan DPRD NTB. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pelaporan terhadap Fihir dilakukan oleh lembaga DPRD NTB atau perseorangan Ketua DPRD.
“Yang pertama adalah bagimana kami segera hearing dengan DPRD NTB untuk memastikan apakah laporan ini personal Ketua DPRD NTB, atau laporan lembaga DPRD NTB,” ujar dia.