Mataram – Kebebasan pers yang seharusnya dilindungi hukum justru mendapat ancaman nyata. Tiga jurnalis televisi nasional, Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari TVOne, serta Sofi dari RTV, dilarang meliput oleh aparat penegak hukum saat meliput aktivitas penyidik di rumah tersangka rudapaksa Agus, Senin (4/12).
Tindakan represif terjadi saat mereka mencoba merekam kegiatan penyidik. Larangan tegas disampaikan oleh tiga polisi dan seorang anggota TNI, bahkan seorang penyidik perempuan mendesak mereka untuk menghapus rekaman. Tanpa alasan jelas, aparat hanya berdalih bahwa penjelasan akan diberikan oleh Kanit, namun hingga selesai, klarifikasi tak kunjung datang.
Herman Zuhdi, salah satu korban, menyatakan kemarahannya. “Kami bekerja berdasarkan UU Pers. Pelarangan ini jelas pelanggaran terhadap hak kami sebagai jurnalis,” ujarnya. UU No. 40 Tahun 1999 menjamin hak pers untuk memperoleh dan menyampaikan informasi tanpa intimidasi, namun insiden ini menunjukkan hal sebaliknya.
Aksi ini dianggap bentuk pembungkaman yang tidak dapat dibiarkan. Organisasi jurnalis menyerukan evaluasi tegas terhadap aparat yang terlibat. “Ini bukan sekadar pelarangan, ini adalah ancaman terhadap fungsi pers sebagai pengawas demokrasi,” ujar seorang aktivis pers. Insiden ini memperkuat kekhawatiran bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menjadi tantangan besar.