Mataram – Gemetar, lemas, dan butuh perawatan medis, begitulah kondisi Dewi Noviany saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (6/8/2025). Namun tak ada kompromi. Mantan Wakil Bupati Sumbawa itu tetap ditahan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi pengadaan masker untuk UMKM tahun 2020.
Dewi yang juga dikenal sebagai adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, tampak tak kuasa menahan tekanan. Proses pemeriksaan sejak pukul 10.45 WITA itu berlangsung ketat. Karena kondisinya menurun, tim medis dari RS Bhayangkara pun dipanggil langsung ke ruang penyidik.
“Dia terlihat gemetar saat pemeriksaan, makanya tim medis kami hadirkan ke tempat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Kendati mengajukan pembelaan bahwa perannya sebatas memberi bantuan pribadi sebesar Rp178 juta kepada salah satu pelaku UMKM di Sumbawa, penyidik tak bergeming. Dewi tetap dijerat dalam kasus besar senilai Rp12,3 miliar yang berasal dari dana penanganan Covid-19.
“Saya tidak mengoordinir pengadaan. Itu murni keinginan pribadi saya membantu UMKM,” klaim Dewi.
Namun pernyataan itu tak menyelamatkannya dari jerat hukum. Penetapan Dewi melengkapi daftar enam tersangka yang kini mendekam dalam tahanan. Lima lainnya adalah:
- Wirajaya Kusuma (Kepala Biro Ekonomi Setda NTB)
- Kamaruddin (Pejabat Pembuat Komitmen)
- Chalid Tomassoang Bulu (Sekretaris Dinas Pariwisata NTB)
- Muhammad Haryadi Wahyudin (Fungsional DPMPTSP NTB)
- Rabiatul Adawiyah (ASN Bakesbangpoldagri NTB)
Surat penetapan tersangka bernomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mataram sebagai bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum.
BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp1,58 miliar, terutama karena praktik markup harga. Seluruh tersangka dijerat dengan UU Tipikor Pasal 2 dan/atau 3.
“Hukum tidak mengenal status. Siapapun yang terlibat, pasti kami proses,” pungkas AKP Regi.