“Tiga kali kami mengajak pihak KPH dan Kades Mujahidin kesana. Pihak KPH mengakui benar lokasi tersebut masuk kawasan hutan Sumbawa Barat. Bahkan pada saat tinjau lokasi, pihak KPH mendapati adanya aktivitas penebangan kayu ilegal oleh oknum warga Sumbawa tersebut,” cetusnya.
Senada dengan hal itu, Sajamudin (42) warga Desa Mujahiddin, yang ikut bersama rombongan KPH pada saat turun ke lokasi membenarkan hal tersebut. Ia bahkan melihat truk bermuatan kayu tanpa izin, sementara pihak KPH hanya mengambil foto dan keterangan sopir truk saja, sebab itu didapat di wilayah perbatasan KSB dan Sumbawa.
“Kami melihat langsung aktifitas itu di lokasi posong Brang Sawe. Namun truk tersebut lolos begitu saja setelah pihak KPH hanya berkomunikasi dengan pemilik kayu via handphone, truk tersebut sempat ditahan namun keesokan harinya hilang tanpa jejak,” kata Sajamudin, membenarkan.
Dikonfirmasi Seputar NTB, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Sejorong Mataiyang, Syahril, SH, membenarkan adanya penyerobotan kawasan hutan tersebut, dan dirinya sudah berkoordinasi dengan KPH setempat untuk menyelesaikan persoalan dengan warganya.
“Benar ada aktivitas warga lombok disana, oknum tersebut mengaku membeli lahan kepada warga setempat sejumlah 10 hektar dengan harga 5 juta per are,” jelas Syahril.
Disisi lain, Sirajudin, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Orong Telu, mengaku kejadian ini pada bulan september 2022. Bermula dari laporan kades mungkin tentang adanya perambahan oleh warga lombok. Setelah koordinat yang dikasih oleh kades mungkin diolah, ternyata lokasi tersebut masuk wilayah KSB.
“Kami langsung berkoordinasi dengan KPH sejorong untuk sama sama menyelesaikan permasalahan perbatasan tersebut,” kata Sirajudin. (*)